Pasal 27 Ayat 1 Uud 1945
Pasal 27 Ayat 1 Uud 1945. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan moneter (Bank Sentral), tujuannya melaksanakan serta menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan moneter, termasuk juga di dalamnya menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran keuangan negara, dan yang paling penting adalah menjaga.
Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kamu harus mengetahui beberapa hal berikut. Kekuasaan moneter (Bank Sentral), tujuannya melaksanakan serta menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan moneter, termasuk juga di dalamnya menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran keuangan negara, dan yang paling penting adalah menjaga.
Kekuasaan moneter (Bank Sentral), tujuannya melaksanakan serta menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan moneter, termasuk juga di dalamnya menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran keuangan negara, dan yang paling penting adalah menjaga.
Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kamu harus mengetahui beberapa hal berikut.
Komentar
Posting Komentar