Peraturan Daerah Kabupaten Atau Kota Dibuat Oleh
Peraturan Daerah Kabupaten Atau Kota Dibuat Oleh. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Untuk pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau Syarat-syarat tersebut di atas nantinya diberi penilaian oleh tim khusus dan dilaksanakan sebelum syarat adminitratif keluar.
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau kepala desa.
Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Peraturan Daerah atau Perda Peraturan Daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Komentar
Posting Komentar